Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Kamis 02 Jan 2025 - 11:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

1. Kunjungi Samsat sesuai wilayah registrasi baru.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik akan digunakan untuk mencocokkan data.

3. Isi formulir permohonan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.

4. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang ditentukan.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

5. Proses perubahan STNK akan selesai dalam waktu tertentu (sesuai ketentuan Samsat).

6. Untuk perubahan identitas BPKB, kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen yang sama.

Manfaat Mengganti STNK dan Memperbarui BPKB

1. Mencegah kesalahan informasi jika terjadi pemeriksaan atau klaim asuransi.

2. Tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen akibat data yang tidak sesuai.

3. Kepemilikan kendaraan yang tercatat sesuai alamat baru meminimalkan potensi sengketa atau pelanggaran hukum.

BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Penggantian STNK dan perubahan identitas BPKB akibat perpindahan alamat rumah menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas kendaraan Anda tetap terjaga.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditentukan untuk memperlancar proses ini.

Kategori :