Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Kamis 02 Jan 2025 - 11:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

Perubahan alamat rumah pemilik kendaraan akan memengaruhi STNK dan BPKB:

STNK: Wajib diganti dengan data alamat terbaru.

BPKB: Tidak diganti secara fisik, tetapi dilakukan perubahan penulisan data identitas sesuai alamat baru.

Proses ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data dan mempermudah pelacakan kendaraan di wilayah registrasi baru.

Wilayah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan

BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya

BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya

Wilayah registrasi kendaraan ditandai oleh kode huruf pada pelat nomor, misalnya: B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan

Kode ini menunjukkan wilayah pendaftaran kendaraan.

Jika pemilik kendaraan pindah ke luar wilayah registrasi ini, proses penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB harus dilakukan.

Persyaratan Ganti STNK dan BPKB

BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

1. Jika Pindah Alamat di Dalam Wilayah Regident

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Kategori :