Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Kamis 02 Jan 2025 - 11:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).

Akta perubahan alamat badan hukum.

Bukti pembayaran PNBP mutasi kendaraan keluar wilayah regident.

Biaya Penggantian STNK

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

Pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya PNBP untuk mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Berikut rincian biayanya:

STNK:

Roda dua: Rp 100.000

Roda empat: Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

Roda dua: Rp 60.000

Roda empat: Rp 100.000

Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

Langkah-langkah Ganti STNK dan Perubahan Identitas BPKB

Kategori :