Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya

Sabtu 04 Jan 2025 - 10:18 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

34. Papua Barat dan Papua Barat Daya – Rp3,7 juta

BACA JUGA:Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja?

BACA JUGA:Daftar Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024

Kategori Tenaga Honorer yang Berhak Menerima Gaji dan Tunjangan

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, ada empat kategori tenaga honorer yang secara resmi mendapatkan gaji dan tunjangan pada tahun 2025, yaitu:

1. Satpam

2. Pengemudi

3. Pramubakti

4. Petugas Kebersihan

Kategori ini dipilih karena mereka memiliki peran vital dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan kelancaran operasional instansi pemerintah.

BACA JUGA:Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Apa Saja?

BACA JUGA:BKPSDM Lubuklinggau : Penghapusan Tenaga Honorer akan Dilaksanakan Tahun 2024

Tunjangan Tambahan bagi Tenaga Honorer

Selain mendapatkan gaji pokok, tenaga honorer juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan, yaitu:

Tunjangan Uang Makan – Rp30.000 per hari

Tunjangan Uang Lembur – Rp13.000 per jam

Kategori :