Dengan adanya tunjangan ini, tenaga honorer yang bekerja lembur atau bertugas sehari penuh dapat memperoleh tambahan penghasilan.
Kebijakan pemberian gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK di tahun 2025 menjadi solusi yang baik bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian finansial.
BACA JUGA:Puluhan Tenaga Honorer Damkar Datangi BKPSDM Mereka Mempertanyakan Tentang Ini
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Semua Tenaga Honorer Akan Diberi NIP di 2024 dan Gaji Naik Berdasarkan Provinsi
Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024, tenaga honorer di instansi pemerintah seperti Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan dapat bekerja lebih tenang dengan gaji dan tunjangan yang layak.
Dengan regulasi yang lebih jelas ini, pemerintah berharap tenaga honorer tetap termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi di situs Kementerian Keuangan jdih.kemenkeu.go.id.