MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) fasilitasi BUMDes melakukan pendaftaran badan hukum.
Hal itu dilakukan karena pengurus BUMDes kesulitan menyelesaikan pendaftaran badan hukum secara online ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kasi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan BUMDes, Suharyono mengatakan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi pengurus BUMDes se Kabupaten Mura untuk mendaftar badan hukum ke Kemendes PDTT.
"Ada 180 BUMDes di Kabupaten Mura," katanya kepada Linggau Pos.
BACA JUGA:Ini yang Harus Dilakukan Ketika Anggota Polri Akan Menikah
Menurutnya kegiatan fasilitasi pendaftaran badan hukum BUMDes berlangsung selama 10 hari dimulai tanggal 13 hingga 22 November 2023.
Pengurus BUMDes secara bergilir mendaftarkan badan hukum mereka.
Pada saat melakukan pendaftan pengurus BUMDes didampingi pihak kecamatan dan tenaga ahli dan petugas DPMD. Sehingga ketika pengurus BUMDes kesulitan untuk mendaftar langsung dibantu atau dipandu oleh tenaga ahli.
Kendala selama ini belum tuntasnya pendaftaran badan hukum BUMDes pengurus BUMDes karena kesulitan untuk menyelesaikan pendaftaran.
BACA JUGA:Jual Dogan Khas Tugumulyo, Omset Jutaan Per Hari
"Pengrus BUMDes banyak yang kesulitan untuk mendaftar badan hukum secara online. disamping itu juga ada yang terkendala sinyal. Karena mendaftara secara onlie kalau tidak ada sinyal internet maka tidak bisa mendaftar.
Seperti diketahui caukup banyak desa yang blang spot," paparnya.
Dijelaskannya, kemudian pada saat dilakukan pendaftaran dipandu DPMD juga banyak ditemui kendala kebanyakan karena lupa passwaord email dan ada juga mengurus baru sehigga tidak tahu password email mereka pada saat mendaftar pertama.
Ini kendala yang dihadapi pada saat mendaftaran," ucapnya.
BACA JUGA:Pemda Diminta Perkuat Ketersediaan Bantuan Logistik Kebencanaan