Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bisa Cair?

Minggu 05 Jan 2025 - 08:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

9. Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Guru yang lulus PPG Piloting 1, 2, dan 3 wajib memenuhi semua persyaratan tersebut untuk menerima tunjangan profesi.

BACA JUGA:Ingin Ikut PPG Prajabatan 2025? Catat! Persyaratannya Disini

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap Triwulan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, jadwal pembayaran tunjangan adalah sebagai berikut:

Triwulan I akan pembayaran bulan April.

Triwulan II akan pembayaran bulan Juli.

Triwulan III akan pembayaran bulan Oktober.

BACA JUGA:Simak! Persyaratan Seleksi PPG Prajabatan 2025 yang Wajib Calon Guru Tahu

Triwulan IV akan pembayaran bulan November.

Pencairan dilakukan setiap tiga bulan, mengakumulasi tiga kali gaji pokok untuk tiap pembayaran.

Besaran tunjangan sertifikasi guru bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian, apakah PNS atau PPPK.

Berikut rincian tunjangan sertifikasi berdasarkan gaji pokok untuk Guru PNS dan Guru PPPK

Untuk Guru PNS, tunjangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Hasil Akhir PPG Piloting Tahap 3 Akan Segera Diumumkan, Guru se-Indonesia Menanti, Simak Jadwalnya

Semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangannya.

Kategori :