Sakit saat BAK Usai Ikut Sunatan Massal, Orang Tua di Palembang Lapor Panitia Penyelenggara

Senin 06 Jan 2025 - 22:17 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Jika anak setelah sunat merasa senang karena tidak merasa sakit, hal ini tidak dirasakan oleh AL (6) seorang anak di Palembang.

Ia justru mengalami sakit saat Buang Air Kecil (BAK), dan bercabang dua usai mengikuti sunatan massal.

Kejadian ini diketahui, setelah sang ibu melaporkan apa yang menimpa anaknya ini ke Polrestabes Palembang.

Dikutip dari sumeks.co Rusmiati (40) warga Kecamatan Jakabaring  ini akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Puncak Milad ke-19, Bank Sumsel Babel Syariah Lubuk Linggau Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Sunatan Massal

BACA JUGA:Bhakti Kesehatan HUT TNI ke 79, Kodim 0406 Lubuklinggau Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal

Ia pun menceritakan jika anaknya AL, ikut acara sunatan massal, Rabu 3 Juli 2024 lalu di kawasan Perumahan OPI deretan Jalan Kantor Camat Jakabaring Palembang, sekira pukul 09.00 WIB.

Ia mengaku setelah anaknya ikut khitanan gratis ini, tiba-tiba dalam masa pengobatan, anaknya buang air kecil bercabang pada alat kelaminnya dan saat pipis, maaf lubang pada kelaminnya ada  5. 

"Setelah kami obati kini masih ada 2 lubang," ungkapnya.

Ia jadi khawatir dengan kondisi anaknya ini, dan merasa ada kelainan pada kelamin anaknya. Ia juga mengaku sudah mendatangi pihak yang menggelar sunat masal, namun saat itu hanya diobati saja.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan, Joko Widodo Teken Kebijakan Baru

BACA JUGA:Rumah Sunat Modern dr Diana Tawarkan Pelayanan Sunat Modern di Kota Lubuklinggau

"Katanya mau operasi, namun sampai saat ini hanya wacana. Makanya karena tidak ada perkembangan kami berinisiatif untuk melaporkan ke polisi," tegasnya.

Tidak hanya itu, kini anak laki-lakinya juga merasakan sakit untuk buang air kecil dan saat pipis keras dulu baru keluar air seni nya.

Ia berharap ada kepastian pihak yang menggelar khitanan massal ini untuk mempertanggungjawabkan apa yang terjadi dengan anaknya ini. 

Kategori :