Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, ASN Inspektorat Ini Melawan

Rabu 08 Jan 2025 - 22:54 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGUAPOS.ID  - Tak terima dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah seorang terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun 2020 ajukan keberatan. Diantaranya perihal jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dikutip dari sumeks.co, terdakwa atas nama Yuniarti melalui tim penasihat hukumnya bakal mengajukan nota keberatan tertulis yang akan dibacakan pada Senin depan.

Kuasa hukumnya, Febi menegaskan, garis besar nota keberatan atas dakwaan alias eksepsi yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya seputar sanggahan dari dakwaan penuntut umum.

Menurutnya dalam dakwaan menyebutkan jabatan klien mereka sebagai PPK, sementara faktanya klien mereka tidak pernah mendapatkan surat penunjukan PPK dari dinas.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan Bupati-Walikota Baru Jangan Korupsi

Tidak hanya itu saja, Febi menegaskan di poin selanjutnya, dalam dakwan penuntut umum tidak menerangkan secara rinci penyebab kerugian negara dari perbuatan kliennya seperti apa.

"Untuk itu dari dua point tersebut menjadi dasar mereka selaku penasihat hukum bakal mengajukan nota keberatan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Senin pekan depan," ungkapnya. 

Diketahui, terdakwa Yunirsah Rahman mantan Inspektur serta Yuniarti selaku Kasubag Perencanaan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, jalani sidang perdana kasus korupsi kegiatan fiktif senilai ratusan juta rupiah.

Dari uraian dakwaan penuntut umum, pada intinya telah terjadi tindak pidana korupsi berupa beberapa kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.

BACA JUGA:Hakordia 2024, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Partisipasi Berantas Korupsi

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT

Setidaknya ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kategori :