Dari hasil gelar perkara, Beta Hardika ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Penganiayaan Dokter Koas Berujung ke KPK, Kok Bisa?
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Keluarga Korban Tetap Tolak Damai
Akibat perbuatannya itu, Tersangka Beta Hardika sementara dijerat Pasal Primer 187 KUHPidana, Subsider Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Lebih Subsider Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Tersangka melakukan banyak tindakan melawan hukum ini diduga terjerat Judi Online dan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Hendrawan.
Kategori :