LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang oknum petugas pemangkas pohon mengalami kecelakaan akibat tersengat listrik di jaringan listrik Lubuklinggau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum tersebut bekerja di luar tugasnya dan tidak mendapatkan perintah atau izin resmi dari PLN.
Yang bersangkutan juga diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja saat menaiki tiang listrik.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu Pagi, 12 Januari 2025.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Lubuklinggau, Achmad Meiledy menyampikan, “Kami telah memastikan bahwa tidak ada pekerjaan PLN dan perintah resmi untuk melakukan pekerjaan kelistrikan di lokasi tersebut"
BACA JUGA:PIKK PLN Lubuklinggau Peduli Generasi Bangsa Hadirkan Kebahagian di Panti Asuhan Al-Karim
BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik, 50 Personel PLN Lubuklinggau Diterjukan Lakukan Pemeliharan Listrik
"Oknum yang bersangkutan juga tidak dilengkapi APD yang memadai sesuai dengan standar keselamatan kerja. PLN selalu menekankan pentingnya prosedur resmi dan keselamatan dalam setiap pekerjaan di jaringan listrik.” ungkap, Achmad Meiledy.
Selain itu, warga setempat yang menyaksikan kejadian turut membenarkan bahwa korban tidak menggunakan perlengkapan keselamatan lengkap.
“Saya lihat dia bekerja tanpa helm, sarung tangan, atau pengaman lain.
Padahal jaringan listrik di dekatnya sangat berbahaya,” ujar Agung, salah satu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:PIKK PLN Lubuklinggau Peduli Generasi Bangsa Hadirkan Kebahagian di Panti Asuhan Al-Karim
BACA JUGA:Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama
PLN memastikan bahwa insiden ini tidak mempengaruhi pasokan listrik di area terkait.
Kondisi kelistrikan saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
Petugas PLN telah melakukan pemeriksaan menyeluruh pada jaringan untuk memastikan keselamatan pelanggan dan masyarakat.