Selain dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi, Deliar Marzuki diduga juga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH Ahad Minggu 12 Januari 2025.
BACA JUGA:Banyak Jembatan Gantung di Lubuk Linggau, Kadis PUPR: Ada yang Potensial Dipermanenkan, Tapi Sulit
BACA JUGA:Oknum Kepsek Diduga Salahgunakan Dana, Plh Kadisdik Angkat Bicara
Hal ini terkait barang bukti berupa buku nikah lengkap dengan KTP istri muda diperlihatkan saat gelar rilis Kejari Palembang Sabtu 11 Januari 2025.
Pengamat Hukum ini menjelaskan, saat berbicara mengenai seorang ASN yang berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu itu merujuk pada beberapa peraturan-peraturan baik perundang-undangan hingga peraturan pemerintah (PP).
Advokat ini menerangkan mengenai status pernikahan ASN diantaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 sebenarnya diperbolehkan untuk berpoligami, asal memenuhi syarat izin poligami yang sudah diatur sedemikian rupa seperti mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, memiliki alasan yang sah, menyerahkan surat keterangan dan masih banyak lainnya.
Namun, jika poligami yang dilakukan oknum ASN tersebut tidak mengikuti regulasi yang ada maka patut diduga poligami yang dilakukan ini kejahatan dalam perkawinan. Bisa dijerat Pasal 279 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pernikahan dengan wanita yang pada saat itu masih terikat dalam perkawinan yang sah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara, serta denda kategori 4”
Artinya, kata dia, terhalang pernikahan kedua oleh pernikahan pertama karena belum mendapatkan izin dan persetujuan maka dia akan bertentangan dengan pasal 279 KUHP.
BACA JUGA:Oknum Kepsek Diduga Salahgunakan Dana, Plh Kadisdik Angkat Bicara
BACA JUGA:Plt Kadisdik Musi Rawas Ungkap Sumber Dana Program Makan Bergizi Gratis
Ia juga menjelaskan, bahwa peraturan tersebut juga berkaitan satu sama lain dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil sanksi bagi PNS yang melakukan perbuatan tidak disiplin termasuk memiliki istri lebih dari satu (poligami).
Maka, oknum ASN yang memiliki istri lebih dari satu tapi tidak memiliki izin berpoligami maka dapat dijatuhi dengan sanksi ringan hingga sanksi berat sampai pada level pemberhentian dengan tidak hormat ditambah sanksi administrasi pengembalian gaji ASN atau penggantian hak-hak pegawai ASN jadi memang tidak main-main.
Tak hanya itu, jika ada delik aduan atau laporan dari istri pertama terhadap ASN yang berpoligami tanpa izin dari istri pertama juga dapat dilakukan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 KUHP.
Merujuk pada ayat 2 pasal 184 itu bisa secara otomatis dilakukan penuntutan pidana karena telah diketahui publik.