LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Pito Agustian (21) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 14 Desember 2023.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH
Warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri Sepeda Motor Honda Beat depan rumah Beben Josi Pranata di Jalan Amula Rahayu RT 07 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Alexander Hutahulu, SH
Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Pito Agustian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:3 Tips Aman Rayakan Tahun Baru di Kota Lubuklinggau
Pertimbangan Hakim Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan membuat korban mengalami kerugian sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan
Majelis Hakim Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
"Terdakwa nyatakan terima , JPU juga nyatakan terima " jelas Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH
Perbuatan yang membuat terdakwa Pito Agustian masuk bui bersama-sama dengan Dewa dan Erik (DPO) pada hari Kamis6 Juli 2023 sekira pukul 02.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2023 bertempat di Sebuah Rumah yang berada di Jalan Amula Rahayu Rt.07 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II .
BACA JUGA:Akibat Mencuri Sapi di Musi Rawas, ini Hukuman yang Diterima Takdir Ilahi
Bahwa berawal Rabu 05 Juli 2023, sekira jam 22.00 WIB saat itu terdakwa sedang tidur di kosan terdakwa di kosan Man Bungkuk di Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I saat itu terdakwa di bangunkan oleh Pian bahwa ada orang yang menggedor pintu kosan terdakwa, saat itu terdakwa membukakan pintu dan dapat terdakwa ketahui yang menggedor adalah Dewa dan Erik lalu Dewa dan Erik terdakwa persilakan masuk dan terdakwa langsung lanjut tidur kembali, lalu Dewa membangunkan terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mencari lokak,
Saat itu terdakwa menyakan lokak apa karena hari ini sedang hujan, kemudian terdakwa menolak dengan halus saat ini sedang hujan dan suhu udara dingin, tetapi Dewa dan Erik (DPO) memaksa terdakwa dan terdakwa ikut dengan dua teman terdakwa tersebut, saat terdakwa hendak pergi terdakwa pamitan dengan Pian bahwa terdakwa akan mencari lokak kalau Pian pergi tolong kunci kosan taro di kusin jendela dan Pian diam tidur saja,
Lalu terdakwa bersama-sama Dewa dan Erik pergi menggunakam motor Beat warna Hitam milik Erik, sekitar pukul 00.00 terdakwa bersama-sama Dewa dan Erik berniat menggadaikan HP di Pasar mambo dengan Mak Risma tetapi Mak Risma menolak, kemudian Erik pun mengajak langsung mencari lokak lain, dan terdakwa menanyakan apakah Bensin motor ini cukup untuk keliling Linggau untuk mencari lokak untuk mencuri ayam, lalu Erik mengajak keliling menuju Eks Kompi Lubuklinggau kalau aja ada bola lampu yang bisa di curi dan jual.
BACA JUGA:TOM Lubuklinggau, Destinasi Wisata Olahraga Paling Rekomended