Akibat Mencuri Sapi di Musi Rawas, ini Hukuman yang Diterima Takdir Ilahi

Terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26) jalani sidang putusan hakim, Kamis 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Akibat mencuri sapi di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun dan sepuluh bulan penjara kepada terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26). 

Surat putusan dibacakan hakim Muhammad Deny Firdaus, SH  didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 14 Desember 2023.

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada  tuntutan JPU Supriansyah, SH sebelumnya  dengan dua tahun penjara.

Warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas yang kesehariannya sebagai petani itu jalani sidang putusan hakim terbukti   mencuri sapi betina milik korban yakni Jumadi (47) warga Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:TOM Lubuklinggau, Destinasi Wisata Olahraga Paling Rekomended

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26) terbukti secara sah bersalah melanggar pasal  363 ayat (2)  KUHP.

Pertimbangan hakim, hal  yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima.

Takdir Ilahi Anjas Mara masuk bui  bersama   Iwan Rosadi Setiono, Andra, Aldi, Bambang dan Febri (DPO) karena melakukan pencurian pada Minggu  7 Maret 2021  pukul 01.00  WIB  di Desa Rantau Alih.

BACA JUGA:Ini Loch Cara Mencegah Penularan Bakteri Mycoplasma pneumoniae

Awalnya, Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sedang di rumah. Lalu datanglah Bambang bersama-sama dengan Yono, Anjas , Febri (DPO)  membawa   Mobil Daihazu Terios warna putih   BG- 1033 –GA .

Bambang berkata pada terdakwa bahwa ada lokak (pekerjaan,red).

 “Lokak apo?” tanya terdakwa.

 “ Ngambek sapi wong ujung tu!” kata Bambang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan