"Status itu kalau masih honorer memang betul-betul gak bisa bayar (gajinya)," ujar Menteri Rini dalam pernyataan di kanal YouTube Kemendagri RI pada Senin, 13 Januari 2025.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang masuk setelah Oktober 2023 akan kehilangan hak gaji mereka, sementara tenaga honorer lama harus segera menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Pilihan Honorer 2025 Diberhentikan atau Beralih ke Outsourcing kamu memilih yang mana?
Kini, tenaga honorer hanya memiliki dua pilihan:
1. Dipecat
Honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK akan diberhentikan dari instansi pemerintah.
2. Beralih ke sistem outsourcing
Beberapa instansi mungkin menawarkan sistem kerja outsourcing melalui pihak ketiga.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer, Ternyata Lumayan Kisaran Gajinya
Namun, KemenPANRB mengingatkan bahwa instansi pemerintah yang ingin menerapkan skema outsourcing harus berhati-hati.
Kesalahan dalam penganggaran belanja pegawai bisa menjadi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah, kecuali yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK.
Bagi tenaga honorer yang masih bekerja, opsi satu-satunya adalah beralih ke sistem outsourcing atau menghadapi pemberhentian.
BACA JUGA:Mengabdi Puluhan Tahun Hingga Lansia, Ratusan Honorer akan ke Kemenpan RB Agar Jadi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah berkomitmen untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.