Tenaga Honorer Baru Resmi Jadi PPPK Bisa Terancam Dipecat Kok Bisa? Simak 10 Hal Ini

Rabu 15 Jan 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Wajib hati-hati bagi honorer yang baaru resmi di angkat jadi PPPK.

Janganlah kalian cerobah sampai melakukan hal yang melanggar bagi para tenaga honorer yang baru dingakat jadi PPPK.

Sebabnya dalam aturan UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para honorer yang baru resmi menjadi PPPK di harus berhati-hati dalam 10 hal dibawah ini.

Telah disebutkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 bahwa ada 10 hal yang bisa membuat PPPK dipecat apa saja itu?

BACA JUGA:Mendagri Ngamuk! Tenaga Honorer Didaftarkan Tidak? Konfirmasi Tidak Siap-siap Saja

Bagi para tenaga honorer yang baru dilantik menjadi PPPK wajib mengetahui dan dihandari 10 hal yang bisa dapat kalian dipecat.

Dengan kalian mengetahui 10 hal yang dapat memecat kalian wajib bagi kamu untuk menghindari beberapa hal ini.

Yuk ketahui para tenaga honorer yang baru resmi ditantik menjadi PPPK untuk menghindari 10 hal yang penting ini agar kalian tidak terkena pecat.

1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945

BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya

2. meninggal dunia;

3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja

4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

5. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

6. tidak berkinerja;

Kategori :