Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau
BACA JUGA:Segini Batasan Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Serta elayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Kategori :