Waduh, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan

Jumat 17 Jan 2025 - 22:58 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau

BACA JUGA:Segini Batasan Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Serta elayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Kategori :