"Dari pengungkapan kasus ini ada empat kejahatan yang dilakukan tersangka, yang dapat diungkap oleh Jajaran Polres Musi Rawas yaitu Tindak Pidana tanpa hak memiliki senjata api dengan Sudah terbit LP nomor : LP/A/2/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban atas nama Untung dan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban aatas nama Suhedi, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi dan terakhir Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban atas nama Yakub, untuk Laporan polisi sudah ada dan ditelusuri," jelas Kasat Reskrim.
Kategori :