Benarkah MK Batalkan Jabatan Kades 8 Tahun? Begini Hasil Sidang Gugatannya

Minggu 19 Jan 2025 - 15:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek.

BACA JUGA:DPMD Segera Jadwalkan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPMD

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun Seluruh Kades Segera Dilantik Ulang

Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

"Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Enny.

BACA JUGA:Lagi Selewengkan Dana Desa Bikin Kades Dihukum Berat, Tanah dan Motor NMax Disita

BACA JUGA:Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan Kades.

MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan Kades yang telah berakhir.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan Kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan Kades diperpanjang.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT

Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Kategori :