Benarkah MK Batalkan Jabatan Kades 8 Tahun? Begini Hasil Sidang Gugatannya

Minggu 19 Jan 2025 - 15:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan Kades hal.

MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Namun informasi pembatalan aturan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut beredar di media sosial YouTube, Facebook, Instagram, maupun TikTok.

BACA JUGA:Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Dilansir dari Metrotvnews.com, gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I.

Dan Pemohon II sebagai Muhadi lalu Pemohon III sebagai , Arief Fadillah serta Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.

Berdasarkan gugatan tersebut  bahwa masa jabatan Kades 8 tahun.

Dan bisa menjabat dua kali masa jabatan, dengan begitu pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

BACA JUGA:Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Kades Sukaraya Segera Ditunjuk Plh

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Minta Bupati Musi Rawas Konsultasi ke Kemendagri

Dan hal itu juga masa jabatan Kades yang berakhir pada Februari 2024.

Mereka berpendapat, Kades masa jabatan yang habis November 2023, Desember 2023, hingga Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan.

Aturan tersebbut tidak memberikan kepastian hukum bagi Kades pada periode tersebut.

Kategori :