MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah bersembunyi selama 4 tahun, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Muratara, Didik Solihin warga Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara ahirnya berhasil ditangkap polisi.
Didik sendiri melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korbannya, Bunga di Kecamatan Karang Jaya pada 31 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dan ia berhasil diamankan, Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB di rumahnya di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi mengatakan persetubuhan tersebut telah dilakukan tersangka berkali-kali dan yang terakhir terjadi pada Selasa, 31 Agustus 2021. Saat itu korban sedang berjalan melalui jalan setapak dan bertemu dengan tersangka sedang mengambil cacing.
Kemudian tersangka meminta korban untuk menemuinya di masjid sambil mengancam agar dituruti oleh korban. Lalu ia mengajak korban melakukan yang yang dilarang dan karena diancam korban menuruti semua perintah tersangka karena takut.
BACA JUGA:10 DPO Segeralah Menyerahkan Diri, Kejari Palembang : Tak Ada Tempat yang Aman Bagi DPO
BACA JUGA:Polda Sumsel Fokus Tangkap 684 DPO pada Tahun 2025
"Pada saat korban menemui tersangka sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku sudah menunggu di masjid. Melihat kedatangan korban tersangka langsung mengajak korban ke belakang rumah mertuanya dan langsung melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali. Setelah itu tersangka meminta korban untuk kembali ke rumahnya," jelas Kasat.
Selanjutnya Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka, lalu langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 00.20 Wib, Kanit PPA dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas Musi Rawas.
"Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kasat.