KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuk Linggau, Rio Fadillah optimis tahun 2025 permintaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya menurut Rio sapaan akrabnya Pemerintah Pusat menghapuskan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
yakni tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan UU dan PP RI tersebut penghapusan BPHTB perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dihapuskan.
"Kita optimis permintaan perumahan akan meningkat," jelasnya.
Rio menegaskan penghapusan pajak BPHTB ini hanya untuk perumahan MBR
tetapi kalau masyarakat bangun rumah sendiri tetap dikenakan pajak BPHTB.
Terkait mulai diberlakukan penghapusan BPHTB perumahan MBR tersebut pihaknya selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi perumahan telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau.
"Sudah disinkronkan dengan Bapenda. Bapenda sudah menginventarisir berapa banyak BPHTB yang akan kita hapuskan terhadap MBR.
Jadi dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat," jelas.
Program penghapusan BPHTB untuk perumahan bagi MBR merupakan program Pemerintah untuk mengatasi Backlog Perumahan.
Backlog perumahan adalah masyarakat yang belum memiliki hunian dengan memberikan kemudahan dan menghapuskan pajak BPHTB.
"Tentunya perumahan akan meningkat daya jual dan meningkat daya beli masyarakat," jelasnya.