MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID– Para Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ingin melamar pekerjaan, harus menyiapkan beberapa syarat. Salah satunya yaitu AK1 atau biasa dikenal dengan kartu kuning.
AK1 merupakan kartu tanda pencari pekerjaan, yang digunakan sebagai surat keterangan resmi untuk melamar pekerjaan. Jika kalian ingin membuat AK1 tentunya bisa datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mura.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 20 Januari 2025 Kepala Disnakertrans Mura Alexander Akbar melalui Kasi Informasi Pasar Kerja Nuranti Eka Oktaviana mengatakan, sepanjang tahun 2024 Pencaker yang sudah membuat AK1 di Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas sebanyak 1.402 orang. Data tersebut diakuinya mengalami peningkatan dari tahun 2023.
Ia menjelaskan, untuk masyarakat Mura yang ingin membuat AK1, bisa datang langsung ke kantor atau daftar melalui website.
BACA JUGA:Urus AK-1 Tidak Perlu Datang ke Kantor Disnaker, Begini Caranya
BACA JUGA:344 Peserta Ikuti Program Pelatihan yang Diadakan Disnaker Lubuk Linggau
“Untuk masyarakat yang ingin membuat AK1 harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP atau KK 1 lembar, fotokopi ijazah terakhir 1 lembar, foto warna terbaru ukuran 3x4 2 lembar dan sertifikat keahlian atau pengalaman kerja (jika ada),” jelas Nuranti.
Sedangkan untuk masyarakat yang sudah mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus disiapkan untuk AK1, bisa melakukan pendaftaran secara online dirumah atau dimanapun melalui website www.kemnaker.go.id atau download aplikasi SIAPkerja di Playstore.
Cara akses website www.kemnaker.go.id atau download aplikasi SIAPkerja. Yang pertama melakukan pendaftaran dengan mengisi NIK, nama lengkap, nama orang tua, email, no hp dan password.
Setelah itu, masukan kode OTP yang dikirim melalui sms di No Hp, kemudian barulah klik menu akun dan lengkapi biodata profil (foto profil), biodata diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, riwayat pelatihan sertifikasi & bahasa. Dan pendaftaran akun SIAPkerja selesai.
BACA JUGA:Pasca OTT Sekda Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans, Begini Penjelasan Pj Gubernur Sumsel
Sedangkan untuk langkah kedua, kalian tinggal klik beranda dan klik kembali daftar sekarang. Barulah nanti kalian akan melengkapi beberapa data seperti pilih pekerjaan yang kamu inginkan, kondisi kerajaan saat ini, dimana kamu ingin bekerja, apakah kamu penyandang disabilitas.
Setelah menyelesaikan semua pertanyaan bisa langsung kirim dan bisa datang langsung ke Disnakertrans untuk melakukan verifikasi akun dan cetak kartu AK1 sembari membawa syarat yang disebutkan tadi.
Untuk masyarakat Kabupaten Mura yang tercatat bekerja di luar negeri pada 2024 sebanyak 65 orang. Mereka bekerja di Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong, Jepang.