KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuk Linggau ada program pengiriman dokumen gratis. Program tersebut kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut tidak bayar karena jasa pengantaran dokumen dibayar Disdukcapil Kota Lubuk Linggau.
Hal tersebut kata kepala Disdukcapil Kota Lubuk Linggau, Muhammad Ikbal kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Dijejalkan Ikbal sapaan akrabnya, konsep awalnya jasa pengantaran dokumen kependudukan dibebankan kepada masyarakat Rp 10 ribu dalam Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Disdukcapil Tidak Boleh Memberikan Data Adminduk, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kendala Dihadapi Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Kekurangan Peralatan Rekam KTP-El
Namun setelah dilakukan uji coba tidak ada antusias masyarakat padahal jika dibandingkan ongkos ke kantor Disdukcapil lebih dari Rp 10 ribu.
"Rp 10 ribu masyarakat agak berat mungkin ada faktor lain. Maka Disdukcapil merubah jasa pos Disdukcapil yang bayar maksimal Rp 10 ribu," tambahnya.
Ikbal menyebutTapi ada yang tidak sampai Rp 10 ribu karena tergantung jarak. Kalau wilayah barat dekat dengan kantor pos paling Rp 7 ribu.
"Alhamdulillah sekarang sudah 2 tahun berjalan antusias masyarakat tinggi dan target tercapai," paparnya.
BACA JUGA:Hari Pertama Menempati Kantor Baru Pelayanan Disdukcapil Membludak
BACA JUGA:Disdukcapil Terpaksa Stop Pelayanan Cetak KTP-El, Ini Alasannya
Tergetnya pada tahun pertama (2023) 700, tahun ke 2 (2024) targetnya 1.000.
"Tahun 2025 ini kita tambah targetnya 1.200. kita tidak muluk-muluk target kita tambah 200 tahun ini," tambahnya.
Ikbal menjelaskan jasa Rp 10 tersebut terdiri dari biaya pengepakan, asuransi dan jasa kurir untuk PT Pos. "Rp 10 ribu itu inklut di situ asuransi keamanan, sampul amplop dokumen dan jasa kurir, yang namanya PT Pos kan profit tidak mungkin gratis," jelasnya.