Cegah Personel Lalu Lintas Jajaran Polda Sumsel Lakukan Perilaku Menyimpang

Senin 20 Jan 2025 - 22:10 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

"Terutama di titik-titik rawan kemacetan, seperti persimpangan, sekolah, pasar, atau perlintasan kereta," pesannya. 

 BACA JUGA:Pasokan Listrik Berlapis dengan 773 Personel PLN Sukseskan Pelantikan Presiden RI 2024

BACA JUGA:Grass Track di Desa Sumber Rejo Megang Sakti, Polres Musi Rawas Terjunkan Puluhan Personel

Personel lalu lintas juga diminta agar memberikan isyarat yang jelas kepada pengendara saat mengatur lalu lintas. Melakukan penegakan aturan dengan lakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dokumen pengemudi secara humanis dan profesional, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa kompromi atau diskriminasi. 

Kemudian petugas juga diharuskan melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan patroli rutin, untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan di jalan raya, memberikan sosialisasikan tentang pentingnya keselamatan berkendara kepada masyarakat, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan mematuhi rambu lalu lintas.

Kedisiplinan dan profesionalisme harus menjadi keseharian. Tepat waktu dalam melaksanakan tugas, menjaga sikap dan perilaku profesional saat berinteraksi dengan masyarakat serta patuhi ketentuan atau SOP yang berlaku. 

"Ini juga untuk menghindari tindakan yang dapat merusak citra kepolisian, seperti pungli atau perilaku kasar. Selalu menjaga Etika dan perilaku, bersikap profesional dan sopan, menghormati pengemudi dan pejalan kaki, tidak menerima suap atau gratifikasi," sampainya 

 BACA JUGA:187 Personel Polda Sumsel Dirotasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo

BACA JUGA:310 Personel Dimutasi Kapolri, 4 Kapolda Digeser dan 2 Perwira Tinggi Naik Pangkat jadi Komjen

Personel lalu lintas yang ada di lapangan, diminta tetap terhubung dengan pusat kendali untuk melaporkan situasi dan menerima arahan lebih lanjut, bekerjasama dengan petugas lain untuk menangani situasi darurat seperti kecelakaan atau bencana alam.

"Setelah bertugas, wajib membuat laporan kegiatan, melakukan evaluasi kinerja termasuk memberikan masukan untuk perbaikan," tegasnya. 

Irwasda juga mencontohkan Pelanggaran etik yang sering terjadi dan dilakukan oleh anggota lalu lintas yang tidak disiplin dan profesional dalam pelaksanaan tugas terhadap pengemudi.

"Seperti menerima suap atau gratifikasi dari pengemudi, menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, menggunakan bahasa kasar atau bersikap tidak sopan. 

Tidak memakai seragam dan peralatan keselamatan agar tidak terjadi lagi," tegasnya lagi.

Irwasda menekankan, di era digital sekarang ini, setiap tindakan dapat direkam dan menjadi viral di media sosial. Sehingga anggota agar  bersikap bijak dalam menghadapi masyarakat yang mendokumentasikan tindakan personel. 

Kategori :