Wanita Poliandri sedangkan Pria Poligami, Ini Hukumnya Istri Bersuami Lebih dari Satu

Rabu 22 Jan 2025 - 14:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang tertuang pada Pasal 4 yakni bagi ASN yang berkeinginan poligami, wajib mendapat izin dari atasan.

Tentu ini masih dalam perdebatan diberbagai kalangan, meski dalam Islam memperbolehkan kaum pria melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.

Tentu ini dengan alasan dan syarat tertentu seperti dari dasar firman Allah SWT sebagai berikut:

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya),

BACA JUGA:Izinkan ASN Poligami, Begini Isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4

BACA JUGA:Detik-detik Biduan di Lubuk Linggau Dihabisi Suami Ketiga, Curhat ke Tetangga Sudah 2 Hari Mengasah Parang

maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (QS. An-Nisa: 3)

Ayat tersebut diketahui poligami diperbolehkan namun bukan anjuran bagi pria apalagi kewajiban.

Poligami dibolehkan tentu memiliki alasan yakni untuk mencegah para pria terjerumus dari perbuatan menyimpang seperti zina.

Dan ini juga merupakan praktik dalam memberi solusi bagi pasangan suami istri yang ingin memperbanyak keturunan.

BACA JUGA:Ini Motif Suami di Lubuk Linggau Tega Bacok Istri Sirihnya dengan Brutal

BACA JUGA:OTT Kadisnakertrans Palembang: Kejari Temukan 117 Amplop Berisi Uang Rp 1 Juta di Rumah Istri Muda

Lalu apakah wanita bisa menikah lebih dari satu laki-laki atau bersuammi lebih dari satu?

Perlu diketahu untuk pria yang memiliki istri lebih dari satu yakni Poligamai sedangkan wanita memiliki suami lebih dari satu yakni poliandri. 

Apa hukumnya jika istri poliandri dalam Islam?

Kategori :