Untuk mengetahui penjelasannya, simak informasi berikut.
BACA JUGA:Kesal Sering Dimaki, Suami di Musi Rawas ini Nekat Curi Uang dan Motor Istri Siri
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami Dihentikan, Istri Sah Seorang Pejabat akan Terus Cari Keadilan
Hukum Poliandri dalam Islam
Poliandri yang merupakan sebutan bagi wanita yang menikah lebih dari satu pria, tentu itu sudah ada di beberapa negara yang membolehkan hal tersebut.
Praktik ini termasuk salah satu fenomena yang tidak lazim dan jarang dilakukan setiap negara.
Alasannya karena poliandri beragam, bisa karena faktor ekonomi, kebutuhan lahir batin yang tidak terpenuhi dari suami sebelumnya.
BACA JUGA:Ditinggal Suami Kerja, Rumah Lantai II Semi Permanen Terbakar
BACA JUGA:Fakta Dibalik Tempat Pesta Narkoba Berkedok Lapo Tuak, Suami Istri Ditangkap di Musi Rawas
Serta rumah tangga yang tidak harmonis, dan sebagainya dari berbagai banyak faktor.
Apapun alasannya, hukum poliandri dalam Islam adalah haram, dan itu dilarang dalam agama.
Bahkan poliandri bisa dikatakan perbuatan yang termasuk zina.
Islam secara tegas telah melarang wanita untuk menikah dengan pria lain saat dirinya masih memiliki suami.
BACA JUGA:3 Kunci Rumah Tangga Harmonis Menurut Islam, Salah Satunya Rasulullah Sering Bantu Istri di Rumah
BACA JUGA:Istri dan Anak Ungkap Kebiasaan Suami yang Ditemukan jadi Mayat di Musi Rawas
Allah SWT berfirman: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.