Dua Pengedar Sabu di Muratara Diamankan Polisi, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Selasa 21 Jan 2025 - 22:45 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pengedar Narkoba asal Kabupaten Muratara kembali diringkus polisi. Kali ini dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Muratara, Lukman Anjani (43) dan Dedi Irama  (37) warga Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya.

Keduanya diamankan di sebuah jalan lama Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib. 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Res Narkona AKP Marhan Saputra menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan keduanya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,03 gram.

"Awalnya kendaraan mereka dicurigai, sehingga diberhentikan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara. Saat diberhentikan salah seorang tersangka terlihat membuang sebuah kotak rokok yang berada di semak-semak pinggir jalan," ungkap Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Meja

BACA JUGA:Pengedar Asal Musi Rawas Simpan 102 Bungkus Sabu Siap Edar

Petugas pun langsung menyergap dan melakukan penggeledahan badan dan melakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok yang dibuang oleh tersangka. Setelah dibuka ternyata didalamnya berisikan satu bungkus yang berisikan kristal outih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,03 gram.

Saat diamankan tersangka mengakui jika sabu tersebut milik mereka.

"Atas kejadian tersebut tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor  Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,03 gram. Satu unit motor yamaha jupiter Mx dan satu buah kotak rokok sampoerna.

Kategori :