KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang kasus malapraktik terhadap siswi SMP dengan terdakwa oknum bidan bernama Agustina berlangsung Kamis 23 Januari 2025.
Siswi SMP yang mengalami kebutaan permanen inisial BP dan sang ibu Nila Sari bersaksi dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Usai memberikan kesaksian dalam sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, korban BP melalui ibunya Nila Sari memberikan keterangan pada awak media.
Sang Ibu dari BP, Nila Sari menceritakan bahwa ia dicecar oleh terdakwa bidan Agustina melalui tim penasihat hukum.
Cecaran itu terkait tuduhan sudah ada penyakit yang diderita BP sebelum dibawa berobat ke Bidan Agustina.
Maka, Nila Sari di depan hakim menyatakan itu bohong.
Nila Sari menyatakan anaknya dibawa ke tempat terdakwa tidak ada tanda-tanda seperti dikatakan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut BP sudah mengalami kulit melepuh dan sebagainya.
Nila Sari menerangkan, bahkan ada saksi lagi yang juga turut ikut mendampingi saat korban BP dibawa ke tempat praktik terdakwa Bidan Agustina.
Saat itu, sebelum dikasih obat oleh Bidan Agustina, BP dalam kondisi baik-baik saja.
Nila Sari berpendapat, tuduhan dari tim penasihat hukum terdakwa Bidan Agustina sangat menyakiti perasaannya.
Nila Sari didampingi kuasa hukumnya Agung Wijaya SH MH berharap agar majelis hakim dipersidangan dapat jeli melihat bagaimana kondisi korban BP saat ini.
BP kini mengalami kebutaan usai berobat dengan terdakwa bidan Agustina karena diberi sejumlah obat.