Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi

Senin 27 Jan 2025 - 15:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung

4. Pengalaman Jabatan Minimal 15 Tahun

Pengalaman kerja menjadi bukti keahlian dan kesiapan seseorang dalam mengemban tanggung jawab besar.

5. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Untuk menjaga netralitas, kandidat tidak boleh terlibat dalam aktivitas partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran.

BACA JUGA:Masa Pendaftaran Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap II

6. Rekam Jejak dan Integritas yang Baik

Rekam jejak pekerjaan, integritas moral, dan profesionalitas menjadi kriteria utama dalam penilaian.

7. Sehat Jasmani dan Rohani

Kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima menjadi syarat mutlak.

BACA JUGA:Catat! 5 Syarat PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta dalam Permendikdasmen Terbaru

8. Usia Maksimal 58 Tahun

Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan efektivitas kerja.

Kesempatan bagi PPPK untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi utama merupakan bukti bahwa profesionalisme lebih diutamakan daripada status kepegawaian.

Dengan memenuhi semua persyaratan yang ada, PPPK memiliki peluang besar untuk menduduki posisi strategis ini.

BACA JUGA:Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun

Kategori :