Fokus Camp ke-2 Dewan Fatwa di Kota Lubuk Linggau Hasilkan 9 Fatwa

Senin 27 Jan 2025 - 21:27 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Berikut kesepakatan yang telah diambil oleh seluruh anggota dewan fatwa yang pertama bertayamum di pesawat dibolehkan bila khawatir keluar waktu shalat karena tidak memungkinkan untuk berwudhu dan mendapatkan media untuk bertayamum.

"Ini persyaratannya, waktu sudah masuk tidak mungkin berwudhu dan media tayamum ada," katanya dikutif KORANLINGGAUPOS.ID dari cannel Fatwa TV Official, Senin 27 Januari 2025.

 BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kompetensi Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 DApt Apresiasi Dewan Pers

BACA JUGA:Tim PSC 119 Muba Beri Layanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ XXX Tingkat Sumsel

Alternatif kedua hendaknya penumpang berusaha untuk berwudhu sebelum menaiki pesawat dan menggunakan kaos kaki atau khuf.

Sehingga tatkala wudhu nya batal dia dapat berwudhu tanpa harus mencuci kakinya.  

"Artinya sebelum naik pesawat kita menghimbau untuk wudhu dululah, dengan pakai kaos kakinya. Ketika di atas pesawat batal wudhu, anda masih tetap bisa berwudhu tanpa harus cuci kaki cuman mengusap kaos kaki saja," tambahnya.

Ketiga apabila shalat yang pelaksanaannya dapat dijamak maka hendaknya dia menjamaknya sebelum menaiki pesawat atau ketika pesawat mendarat apabila waktunya memungkinkan. Hendaknya berusaha untuk berwudhu di pesawat ketika hendak shalat dengan air yang ada di toilet pesawat namun secukupnya dan tidak membahayakan penerbangan.

 BACA JUGA:Dampak Bangkai Ayam Resahkan Warga, Dewan Minta DLH Musi Rawas Panggil Semua Pengusaha Ayam

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Warga B Srikaton Musi Rawas Terapkan Sistem Tanam Tumpangsari

Atau bawa air dalam botol spray untuk digunakan berwudhu dengan catatan air tetap harus mengalir di bagian yang harus dibasuh.

  Kelima apabila harus bertayamum kalau memang harus tayamum karena khawatir keluar waktu shalat dan tidak memungkinkan untuk berwudhu.

Maka hendaknya memastikan akan adanya debu seperti di karpet lantai pesawat.  

  Kalau tidak ada maka hendaknya menggunakan Said yaitu permukaan bumi lainnya selain tanah seperti batu kerikil pasir dan lain sebagainya.

 BACA JUGA:Sejumlah Isu Jelang Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers

BACA JUGA:Soal Penyetopan Operasional RSUD Dr Sobirin, Dewan : Keputusan Bupati Salah

Kategori :