Ternyata di lokasi satu bidang tanah wakaf ada 2 hingga 3 orang mewakafkan tanahnya.
BACA JUGA:4 Langkah Kemenag Musi Rawas Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan KUA Segera Sampaikan Laporan Data Tanah Wakaf
Awalnya satu orang yang mewakafkan kemudian ada lagi yang mewakafkan untuk perluasan semua data tersebut harus lengkap.
Diakuinya, proses penerbitan sertifikasi memang agak lama karena ada perubahan sistem aplikasi.
"Sistem aplikasinya baru banyak yang diinput. Sementara itu pada saat itu kita menyiapkan berkas model lama. Dan dari Nazir banyak berkas yang kurang," paparnya.
Menurutnya untuk tahun 2025 selain meneruskan 9 persil tanah wakaf yang belum lengkap syaratnya, Kemenag kabupaten Musi Rawas akan mengusulkan pendaftaran tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat.
BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah
BACA JUGA:Kemenag akan Data Tanah Wakaf
"Selain meneruskan usulan 9 persil tanah wakaf kita kan menambah usulan lagi minimal sama seperti tahun lalu 12 hingga 15 lokasi," jelasnya.
Lotfi mengungkapkan banyak juga tanah wakaf yang belum dibuat surat pemberi wakaf atau wakif menyampaikan secara lisan saja mewakafkan tanah.
Menurut Lotfi walaupun tidak ada target secara khusus pihaknya akan terus berusaha untuk menyelesaikan program sertifikasi tanah wakaf.
Ia mengakui masih banyak tanah wakaf yang belum sertifikat.
BACA JUGA:Pedagang Bersujud Pada Polisi, Begini Fakta Sebenarnya
BACA JUGA:Pergolakan di ‘Tubuh’ KONI Sumsel, Mosi Tak Percaya pada Pengurus
"Kalau data akuratnya berapa tapi sekitar tidak sampai 100 lokasi," akunya.