KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berlaku untuk seluruh guru di Indonesia.
Tidak cukup hanya memiliki sertifikat pendidik (serdik), guru harus memenuhi sejumlah persyaratan lain agar berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN.
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN di Permendikbud Baru 2024? Segini Rinciannya
Berikut rincian persyaratan terbaru berdasarkan aturan pemerintah:
1. Syarat Tunjangan Profesi Guru ASN
Aturan bagi guru ASN tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Guru harus mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
- Mata pelajaran atau tugas bimbingan yang dilakukan harus sesuai dengan peruntukan serdik.
BACA JUGA:Mantap! Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Cash Transfer, Apakah Setara TPG?
- Guru harus memenuhi beban kerja yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan kategori paling rendah "Baik".
- Mengajar di kelas yang jumlah siswanya memenuhi persyaratan dalam satu rombongan belajar sesuai bentuk sekolah.
- Guru ASN tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.