Hapus Data Pinjaman Online dengan 3 Cara Ini, Terakhir Paling Ampuh Tanpa Teror DC Lagi

Jumat 07 Feb 2025 - 17:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu menjadi alternatif usaha memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak, cepat dan mudah.

Namun jika menginginkan pinjaman online tentu bijak dalam memilih pinjol, jangan sampai terjebak pada yang membawa kesusahan lebih dalam.

Pemilihan pinjaman onlien sebaiknyak pemilihan pinjol yang terdaftar dan diawasi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggunaan pinjaman online ilegal akan bisa berdampak dengan berbagai masalah kedepannya, termasuk pihak pinjol ilegal bisa melakukan teror hingga intimidasi.

BACA JUGA:Apakah Identitasmu Digunakan untuk Pinjaman Online? Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Online dan Offline

BACA JUGA:Pinjaman Online Cepat Cair Resmi OJK 2024, Berikut 6 Rekomendasi Pinjol Hingga Rp20 Juta

Jika merasa tidak perlu dalam memlakukan pinjaman online apalagi dengan aplikasi pinjol tentu harusnya berpikir lebih dalam.

Namun bagi yang telah terlanjur melakukan pinjaman online dan ingin menghapus data, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Lalu bagaimana cara menghapus data usai melakukan pinjaman online atau pinjol yang pernah dilakukan.

Berkut ada beberapa cara dalam melakukan penghapusan data usai melakukan pinjaman onine.

BACA JUGA:Niat Mau Hutang ke Pinjol, Waspada cek Dulu Cek 337 Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2024

BACA JUGA:Pinjaman Online Ini Ada Debt Dollector, Nunggak Akan Datang ke Rumah

Cara Hapus Data Pinjol 

Hal ini dilakukan agar pihak pinjol tidak bisa menghubungi lagi, ini cara menghapus data pinjol secara permanen cukup dari HP saja.:

1. Lapor OJK

Sebaiknya jika terjadi aksi teror bisa lakukan pelaporan kepada OJK.

OJK memiliki wewenang menindaklanjuti praktik pinjol yang tidak sesuai aturan.

Kategori :