Hapus Data Pinjaman Online dengan 3 Cara Ini, Terakhir Paling Ampuh Tanpa Teror DC Lagi

Jumat 07 Feb 2025 - 17:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Cara melaporkan pinjol nakal ke OJK:

- Laporkan melalui website resmi OJK: https://ojk(go.id)/

- Email OJK: waspadainvestasi@ojk(go.id)

- WhatsApp OJK: 081-157-157

- Call Center OJK: 157

BACA JUGA:Apakah Identitasmu Digunakan untuk Pinjaman Online? Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Online dan Offline

BACA JUGA:Daftar Pinjol Rilis OJK Agustus 2024, Ada 98 yang Resmi Legal dan Berizin

2. Hapus Akun Aplikasi Pinjol

Cara berikut ini menghapus akun dari aplikasi pinjol tersebut.

- Buka aplikasi pinjol di HP.

- Pilih menu Pengaturan atau Settings.

- Cari menu “Hapus Akun”.

- Ikuti instruksi yang muncul untuk mengonfirmasi penghapusan akun.

- Setelah akun berhasil dihapus, uninstall aplikasi tersebut dari perangkat Anda untuk memastikan tidak ada data pribadi Anda yang tersisa.

BACA JUGA:Berikut 7 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Cheking, Cepat, Syarat Mudah dan Langsung Cair

BACA JUGA:Gak Bikin Ketar Ketir, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking yang Sudah Resmi OJK

3. Lunasi Pinjaman 

Menghapus data atau akun di aplikasi pinjol, salah satu cara terbaik melunasi seluruh pinjaman yang masih berjalan.

Kategori :