KORANLINGGAUPOS.ID- Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 membawa angin segar bagi para tenaga honorer.
Kali ini, pemerintah melalui Menpan RB menerapkan skema baru yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 difokuskan untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Namun, terdapat dua skema kelulusan baru yang diterapkan, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Honorer Dipastikan Diangkat jadi ASN PPPK, BPKAD Lubuk Linggau Bocorkan Jaminan Gaji
Artikel ini akan menjelaskan persamaan dan perbedaan di antara keduanya agar honorer lebih memahami hak dan kewajibannya.
Skema Baru dalam Seleksi PPPK 2024
1. PPPK Penuh Waktu
Tenaga honorer yang berhasil memperoleh peringkat terbaik dan sesuai kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya
2. PPPK Paruh Waktu
Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak memenuhi peringkat terbaik atau tidak sesuai kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meski memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki sejumlah kesamaan:
Keduanya adalah Pegawai ASN.
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).