Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Kamis 30 Jan 2025 - 11:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Diangkat berdasarkan hasil seleksi PPPK 2024.

Keduanya harus melalui tahapan seleksi yang telah ditentukan pemerintah.

Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:Alhamdulillah! PPPK Bisa Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Pemerintahan, Begini Tapi

Keputusan pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di masing-masing instansi.

Memiliki Nomor Induk PPPK (NIP).

Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu akan mendapatkan NIP sebagai identitas resmi ASN.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

BACA JUGA:Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun

1. Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu: Mengikuti jam kerja resmi instansi pemerintah, yaitu sekitar 8 jam per hari.

PPPK Paruh Waktu: Jam kerja lebih fleksibel dan kurang dari standar kerja resmi.

2. Gaji

PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji yang lebih besar karena durasi kerja yang lebih lama.

PPPK Paruh Waktu: Gaji lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:Tak akan di-PHK, Pemkot Lubuk Linggau Jamin Tenaga Honorer R3 Diangkat jadi PPPK

3. Beban Tugas

Kategori :