Waspadai! 4 Kategori PNS Terancam Kehilangan Hak Gaji dan Tunjangan Berdasarkan UU ASN 2023

Sabtu 01 Feb 2025 - 08:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Dalam UU ASN 2023, terdapat aturan tegas mengenai pemberhentian PNS yang melanggar ketentuan.

Salah satu sanksi terberat  untuk para PNS yang tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 adalah pemberhentian tidak hormat.

Hal ini mengakibatkan PNS kehilangan hak jabatan, gaji, dan tunjangan, yang selama ini merupakan pengakuan negara atas kinerja mereka.

Pasal tersebut mengatur berbagai alasan pemberhentian ASN.

BACA JUGA:Asik Besok Cair! Pensiunan PNS Golongan III Akan Terima Segini Nominal Gaji dan 3 Tunjangannya

Namun, ada empat kategori utama yang dianggap sebagai pelanggaran berat dan dapat menyebabkan sanksi pemberhentian tidak hormat. Berikut penjelasannya:

1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

PNS yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dianggap telah melanggar sumpah jabatan.

Penyelewengan ini dapat mencakup tindakan radikalisme, pernyataan yang merugikan negara, atau tindakan yang mengancam stabilitas nasional.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan S1 Ilmu Hukum dengan Peluang Gaji Tinggi

Negara memandang hal ini sebagai pelanggaran serius yang mencederai dasar negara, sehingga berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.

2. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Pelanggaran disiplin tingkat berat juga menjadi penyebab utama pemberhentian tidak hormat.

Contohnya, jika seorang PNS terlibat korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lainnya yang merusak citra institusi, mereka akan diberhentikan secara langsung.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025, Rekrutmen Tahun ini Ada 10 Syarat Wajib Pendaftaran, Berikut Disimak

Kategori :