Waspadai! 4 Kategori PNS Terancam Kehilangan Hak Gaji dan Tunjangan Berdasarkan UU ASN 2023

Sabtu 01 Feb 2025 - 08:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat dan negara.

3. Terlibat dalam Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Jabatan

PNS yang terbukti bersalah dalam tindak pidana yang memiliki hubungan langsung dengan jabatannya juga akan diberhentikan secara tidak hormat.

Contohnya, jika seorang PNS terbukti melakukan tindak korupsi atau gratifikasi dengan hukuman pidana paling singkat dua tahun, maka pemberhentiannya akan langsung diproses.

BACA JUGA:Honorer Lolos Seleksi CPNS? Ini 5 Keuntungan Bakal Diterima Selain Gaji dan Tunjangan

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 4 yang menyatakan bahwa tindak pidana dalam jabatan merupakan alasan pemberhentian tidak terhormat.

4. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Sesuai dengan prinsip netralitas ASN, PNS yang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik akan kehilangan statusnya.

Netralitas ini penting untuk memastikan ASN tetap fokus melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik.

BACA JUGA:Yakin Ingin Mengundurkan Diri dari CPNS 2024, Begini Alasan dan Prosedur Resminya

Ketentuan ini diatur secara tegas untuk menjaga integritas ASN sebagai aparatur negara.

Aturan dalam UU ASN 2023 bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Bagi PNS, mematuhi aturan ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin hak-hak mereka tetap diterima.

BACA JUGA:Apakah Tunjangan Suami Istri PNS Golongan Dua Lebih Besar dari Gaji?

Namun, jika melanggar, konsekuensinya sangat berat selain kehilangan jabatan, gaji, dan tunjangan, pemberhentian tidak hormat juga mencoreng nama baik individu.

Kategori :