Apakah Tunjangan Suami Istri PNS Golongan Dua Lebih Besar dari Gaji?
Apakah Tunjangan Suami Istri PNS Golongan Dua Lebih Besar dari Gaji? -Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai nominal tunjangan suami istri yang menyandang setatus sebagai PNS.
PNS juga mengabdikan dirinya untuk negara dalam melayani masyarakat dan menjalankan berbagai fungsi pemerintahan dan jangan juga ia memiliki waktu bersama keluarga.
Dengan adanya gaji dan tunjangan yang didapatkan PNS, diharapkan dapat semakin membaik kinerjanya di tahun 2025 ini.
Berapa sih gaji dan tunjangan yang PNS dapatkan di tahun 2025 ini ya kira-kira?
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 telah ditetapkan gaji PNS tahun 2025.
Untuk suami istri PNS akan mendapatkan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Bagi baji PNS golongan dua juga mempunyai tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Lalu, untuk golongan IIa hingga IId akam mendapatkan pencairan tunjangan sebesar pangan 10 kg (Rp72.2420).
BACA JUGA:Tunjangan PNS 2024 Naik Lagi dari Sebelumnya, Berikut Besaran Tambahan Tiap Provinsi
Inilah nominal gaji PNS golongan dua terbaru saat ini:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.
Golongan IIb: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500.
Golongan IIc: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025