Saat Main Burung, Tersangka Curas Diamankan

Rabu 25 Oct 2023 - 17:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Ari Saputra (29) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dibekuk  tim gabungan Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo di lapak burung di Desa Triwikaton, Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas diduga merampas motor honda Revo warna merah Nopol BG 2604 GAF dan Handphone Merk Vivo Y91C warna merah milik korban  Vabela Amelia (17) seorang pelajar di Jalan Desa E Wonokerto, Selasa (30/6/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi Rabu (25/10/2023) mengatakan  tersangka dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan telah di dapatkan informasi bahwa diduga tersangka curas itu adalah Ari Saputra.

 

BACA JUGA:Mantan Direktur Dilimpahkan Ke PN Tipikor Palembang

 

Kemudian, Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan penangkapan terhadap pelaku di lapak burung di Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa perlawanan, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selain tersangka anggota juga menyita BB satu buah topi berwarna hitam dan satu buah celana panjang Jeans berwarna hitam," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B / 188 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Oktober 2023.

Dijelaskan penangkapan tersangka bermula, saat itu korban mengendarai sepeda motor, setiba di TKP, dikejar dan dipepet oleh tersangka sampai korban terjatuh, kemudian tersangka mendekati korban dan berhasil merampas sepeda motor korban.

 

BACA JUGA:Tips Mengolah Kulit Jeruk Menjadi Keripik

 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Revo warna merah nopol BG 2604 GAF dan Handphone Merk Vivo Y91C warna merah, Jika di taksir kerugian korban senilai Rp16 juta Lalu, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Adi)

Kategori :