JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan penjelasan Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setya penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD tidak menggantikan e-KTP.
Pasalnya banyak yang belum bisa dipastikan penerapakn keselurahannya mengingat masih banyak penduduk indonesia yang belum memiliki smartphone, belum lagi jaringan internet belum merata, kondisi geografis hingga adat dan budaya masyarakat yang sangat beragam.
Namun KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan peran e-KTP maka dengan berlahan akan diterapkan secara bertahap.
BACA JUGA:Siap-siap KTP Tak Berlaku Lagi, Bakal Diganti IKD
IKD hadir dalam bentuk aplikasi digital, yang dapat diakses melalui smartphone.
Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menganjurkan untuk segera aktivasi IKD, sebab setelah ini tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.
Lalu apa perbedaan e-KTP dan IKD?
Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara e-KTP dengan IKD.
BACA JUGA:Targetkan, 25 Persen dari Wajib KTP Punya IKD
E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri.
E-KTP diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan kata lain, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terapkan E-Pas Pay
Adapun IKD adalah versi digital dari e-KTP.