Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP.
Ada beberapa fitur di antaranya rerdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Berikut perbedaan dari segi fisik dan pemanfaatan.
BACA JUGA:Berhasil Jadi Kabupaten Peduli HAM Muba Dapat Penghargaan
Cara Akses KTP Digital
Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.
Bentuk Kartu
Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
BACA JUGA:Inginkan Perubahan, Ribuan Pendukung AMIN Padati Taman Olahraga Megang Lubuklinggau
Penerbitannya
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Lokasi Penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya.
KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone. (*)