E-KTP Diganti IKD, Enakan Mana Ini Perbedaaan Keduanya

Selasa 19 Dec 2023 - 09:10 WIB
Reporter : Dhaka
Editor : Dhaka

Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP.

Ada beberapa fitur di antaranya rerdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

Berikut perbedaan dari segi fisik dan pemanfaatan.

BACA JUGA:Berhasil Jadi Kabupaten Peduli HAM Muba Dapat Penghargaan

Cara Akses KTP Digital

Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.

Bentuk Kartu

Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

BACA JUGA:Inginkan Perubahan, Ribuan Pendukung AMIN Padati Taman Olahraga Megang Lubuklinggau

Penerbitannya

KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya.

Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

Lokasi Penyimpanan

BACA JUGA:Kabar Gembira!Redmi Note 13 Series Resmi Diluncurkan Januari 2024 Dengan Harga Menarik dan Spesifikasi Mempuni

Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya.

KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone. (*)

Kategori :