BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN dan Gaji PPPK Segera Cair
Karena perbedaan regulasi ini, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?
Jawabannya bisa, tetapi tidak secara otomatis.
Saat ini tidak ada regulasi yang mengatur konversi langsung dari PPPK ke PNS.
Namun, PPPK bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS.
Artinya, pegawai dengan status PPPK harus bersaing dalam seleksi penerimaan PNS sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada jalur khusus atau keistimewaan tertentu.
Mekanisme PPPK Beralih Menjadi PNS
Jika seorang PPPK ingin beralih status menjadi PNS, berikut mekanisme yang harus dilakukan:
1. Mengikuti Seleksi CPNS
PPPK harus memenuhi persyaratan dan lolos dalam tahapan seleksi CPNS, termasuk ujian kompetensi dan administrasi.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Begini Tahapan Penataan Tenaga Honorer dan Jadwal Pembagian NIP 2025
2. Memenuhi Syarat Usia dan Pendidikan
Sesuai ketentuan yang berlaku, usia maksimal pendaftaran CPNS bervariasi tergantung jabatan yang dilamar.
PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibuka.
3. Lulus Tahapan Seleksi
Sama seperti pelamar lainnya, PPPK harus melalui seleksi administrasi, ujian kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).