Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS? Begini Mekanismenya
Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS? Begini Mekanismenya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah terus melakukan reformasi dalam sistem kepegawaian dengan hanya mengakui dua jenis aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025, yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal status kepegawaian, hak pensiun, dan jenjang karier.
Lalu, apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS? Berikut penjelasannya!
Baik PNS maupun PPPK bekerja untuk pemerintah, tetapi ada beberapa perbedaan utama antara keduanya:
BACA JUGA:Perbedaan PPPK dan PNS antara Gaji Tinggi Hingga Jalur Karier Panjang
1. Status Kepegawaian
PNS memiliki status pegawai tetap dengan jenjang karier yang jelas.
PPPK bekerja dengan sistem kontrak yang diperbarui berdasarkan kebutuhan instansi.
2. Hak Pensiun
PNS mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.
BACA JUGA:Tahun 2024 Pemerintah Buka Peluang Alumni SD jadi PPPK, Simak 7 Perbedaan PPPK dan PNS
PPPK tidak memiliki hak pensiun secara otomatis, kecuali ada kebijakan tambahan dari pemerintah.
3. Pengangkatan dan Peraturan
PNS diangkat berdasarkan seleksi CPNS dan diatur dalam Undang-Undang ASN.