Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS? Begini Mekanismenya

Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS? Begini Mekanismenya-Tangkap Layar -

PPPK direkrut berdasarkan kontrak kerja dan memiliki regulasi yang berbeda dari PNS.

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN dan Gaji PPPK Segera Cair

Karena perbedaan regulasi ini, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?

Jawabannya bisa, tetapi tidak secara otomatis.

Saat ini tidak ada regulasi yang mengatur konversi langsung dari PPPK ke PNS.

Namun, PPPK bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS.

BACA JUGA:661 Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Bakal jadi PPPK Paruh Waktu, ini Kata Kadisdikbud Lubuk Linggau

Artinya, pegawai dengan status PPPK harus bersaing dalam seleksi penerimaan PNS sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada jalur khusus atau keistimewaan tertentu.

Mekanisme PPPK Beralih Menjadi PNS

Jika seorang PPPK ingin beralih status menjadi PNS, berikut mekanisme yang harus dilakukan:

1. Mengikuti Seleksi CPNS

PPPK harus memenuhi persyaratan dan lolos dalam tahapan seleksi CPNS, termasuk ujian kompetensi dan administrasi.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Begini Tahapan Penataan Tenaga Honorer dan Jadwal Pembagian NIP 2025

2. Memenuhi Syarat Usia dan Pendidikan

Sesuai ketentuan yang berlaku, usia maksimal pendaftaran CPNS bervariasi tergantung jabatan yang dilamar.

PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan