Pemilik Kendaraan Ber-STNK Wajib Bayar Pajak Tahunan, Sanksi Penjara Hingga Denda Menanti Bagi Pelanggar

Kamis 06 Feb 2025 - 14:33 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokuman bukti legalitas kepemilikian kendaraan yang setiap tahun wajib diperbarui dengan membayar pajak.

Tidak hanya tahunan juga lima tahunan dan ini merupakan hal yang diwajibkan oleh setiap pemilik kendaraan.

Pentingnya STNK untuk memperbaruinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan begitu perpanjangan STNK kewajiban administratif.

Tidak hanya itu, STNK juga sebagai bentuk pengawasan tahunan terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar.

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

BACA JUGA:Notifikasi Tilang WhatsApp Jangan Diabaikan! STNK Bisa Diblokir

Perpanjangan STNK sebagai identifikasi kendaraan tetap valid dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan juga menjadi alasan utama mengapa STNK harus diperpanjang setiap tahun.

Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun adalah bagian dari sistem untuk menjaga kelancaran administrasi.

Dan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

Jika STNK tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik kendaraan berisiko dikenakan sanksi.

Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa penggunaan STNK yang masa berlakunya telah habis dapat menjadi pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus segera melakukan perpanjangan agar tidak terjebak dalam masalah hukum.

Kategori :