Lebih jauh lagi, jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
Setelah masa berlakunya habis, kendaraan tersebut bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Hal ini bisa menyebabkan kendaraan tidak lagi terdaftar dalam sistem dan tidak dapat digunakan secara sah di jalan raya.
Pada kasus ini, kendaraan tidak bisa diregistrasi kembali, seperti yang diatur di dalam Pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.
Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya
BACA JUGA:Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia
Selain penghapusan registrasi, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK juga dapat dikenakan denda.
Denda terlambat memperpanjnag pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang tercatat.
Dan itu sudah ada pada Bapenda, Jasa Raharja, dan berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak (SKKP) atau notice STNK terakhir.
Jika pemilik kendaraan ingin mengaktifkan kembali STNK yang sudah tidak berlaku, proses verifikasi dan identifikasi akan dilakukan terhadap dokumen asli STNK atau BPKB serta identitas pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya
BACA JUGA:Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor
Namun, jika data kendaraan telah dihapus dari sistem, maka kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali.