SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Meskipun sudah banyak korbannya, masih saja ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dari aplikasi online. Bahkan kali ini seorang mahasiswa yang menjadi korbannya.
Lah kok bisa. Dikutip dari sumeks.co mahasiswa ini bernama Fadhil Fikri (22) asal Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Banyuasin. Ia diketahui menjadi korban tindak pidana penipuan aplikasi online, Selasa 4 Februari 2025.
Penipuan ini diakuinya berawal dari dijanjikan menerima hadiah sebesar Rp1 juta hanya dengan syarat klik kode OTP aplikasi dompet digital DANA. Namun bukannya hadiah uang yang ia terima, justru saldo jutaan rupiah yang berada di Aplikasi DANA miliknya hilang oleh pelaku penipuan online ini.
Fadhil pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 4 Februari 2025.
Fadhil menceritakan awalnya ia mendapatkan pesan singkat via WhatsApp dari orang yang mengatasnamakan dirinya pihak DANA. Saat itu ia sedang berada dikontrakkannya di Jalan Sosial, tepatnya di belakang pasar KM5, Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 13.44 WIB.
"Dalam pesan itu saya dapat hadiah tukar koin jadi uang senilai Rp 1 juta. Untuk mendapatkan hadiah itu, saya disuruh klik link yang masuk di WA dan mengisi kode OTP," jelas Fadhil. Setelah mengklik dan mengisi kode OTP, diakui Fadhil, terlapor meminta kode OTP tersebut.
Setelah diserahkan beberapa menit kemudian, ia mendapatkan pemberitahuan ada transaksi DANA keluar dari dompet digital miliknya.
"Uang saya hilang diambil orang yang mengatasnamakan pihak DANA itu, nomor HP nya 082335817738 sama 085191446698. Akibat itu, saldo Rp2.350.000 habis diambil pelaku," jelasnya.
Ia berharap dengan laporan ini terlapor bisa segera ditangkap dan uangnya dapat dikembalikan.
Laporan pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pelapor atas naa Fadhil Fikri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Sudah kita serahkan ke piket Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.