SULIT MENCARI ELPIJI 3 KG! Solusi Sebaiknya Bikin Pangkalan Gas, Begini Cara dan Biayanya
SULIT MENCARI ELPIJI 3 KG! Solusi Sebaiknya Bikin Pangkalan Gas, Begini Cara dan Biayanya-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Sabtu, 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Menteri BUMN dan Pertamina telah membuat kebijakan dalam membeli Liquefied Petroleun Gas (LPG) atau elpiji subsidi 3 Kg.
Namun tentu ini sudah menetapkan aturannya tak ada lagi yang boleh dijual di pengecer.
Kebijakan ini membuat masyarakat hanya dapat membeli tabung gas di pangkalan resmi Pertamina saja.
Dan tentu dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan juga oleh Pertamina.
BACA JUGA:Agar Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran, Pemkot Lubuk Linggau Akan Keluarkan Surat Edaran
BACA JUGA:Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM
Namun Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan larangan bagi pengecer untuk memastikan ketersediaan pasokan elpiji bagi masyarakat.
“Pengecer akan dijadikan pangkalan per 1 Februari, tapi ada aturannya,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.
Setiap pengecer dan masyarakat yang kini menjual tabung gas melon diwajibkan memiliki Nomor Induk Usaha (NIB).
Dan dilanjutkannya pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) yakni sistem perizinan usaha berbasis elektronik.
BACA JUGA:Harga Elpiji dan Tarif Listrik Februari 2025 Ada Perubahan? Cek Tarif Seluruh Wilayah Indonesia
Tentu OSS ini dikelola Kementerian Investasi/BKPM untuk mendukung penerapan Perizinan Berbasis Risiko.
Dan ini merupakan implementasi dari Perpres No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.